No
|
Periodisasi
|
Peraturan HAM yang dibuat
|
1
|
Periode Tahun
1945 – 1950
|
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. |
2
|
Periode Tahun
1950 – 1959
|
Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi
liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit
politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi
HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “
kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama,
semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya
masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul
menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari
demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis.
Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan
rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan
kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran
tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya
kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
|
3
|
Periode Tahun
1959 – 1966
|
Pada periode ini sistem pemerintahan
yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik. |
4
|
Periode Tahun
1966 – 1998
|
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada
semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan
berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan
pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan
Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia.
Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui
Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam
tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta
Kewajiban Warga negara. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an
sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM
tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
|
5
|
Periode Tahun
1998 – sekarang
|
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945 (BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik
Indonesia 1945);TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang
GBHN;TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi
Manusia;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana
Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan;Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998
tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumidan Non
Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program
ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;Deklarasi dan Program Aksi Wina
tahun 1993.
|
DOWNLOAD
+ comments + 1 comments
Thanks post nya,bisa nyontek dulu:D..
Post a Comment