Thursday, 4 September 2014

Perkembangan HAM di Indonesia

Berikut adalah perkembangan HAM di Indonesia :




No


Periodisasi

Peraturan HAM yang dibuat


1


Periode Tahun
1945 – 1950


Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk
merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan
serta hak kebebasan untuk untuk
menyampaikan pendapat terutama di
parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk
kedalam hukum dasar Negara
( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen
terhadap HAM pada periode awal
sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat
Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan
keleluasaan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik. Sebagaimana
tertera dalam Maklumat Pemerintah
tanggal 3 November 1945.


2

















Periode Tahun
1950 – 1959


Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.



3


Periode Tahun
1959 – 1966


Pada periode ini sistem pemerintahan
yang berlaku adalah sistem demokrasi
terpimpin sebagai reaksi penolakan
Soekarno terhaap sistem demokrasi
Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi
terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan
berada ditangan presiden. Akibat dari
sistem demokrasi terpimpin Presiden
melakukan tindakan inkonstitusional baik
pada tataran supratruktur politik maupun
dalam tataran infrastruktur poltik.
Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi
pemasungan hak asasi masyarakat yaitu
hak sipil dan dan hak politik.


4


Periode Tahun
1966 – 1998



Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga negara. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.



5


Periode Tahun
1998 – sekarang



Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumidan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.



  
DOWNLOAD

+ comments + 1 comments

8 September 2014 at 08:01

Thanks post nya,bisa nyontek dulu:D..

Post a Comment

Copyright 2014 Andika Putra Ramadhan